Masih tentang pendaftaran BPJS kesehatan, semoga tidak bosan heheheh
Kali ini saya ingin sharing tentang pengalaman pada saat melakukan mutasi atau perubahan data peserta BPJS Kesehatan. Tapi sebelumnya ada kabar gembira untuk BPJS mania kantor cabang Jakarta Selatan, bukan tentang kulit manggis yang kini ada ekstraknya lo, tapi mulai 1 Agustus 2015 proses mutasi dapat dilakukan via e mail jadi tidak perlu mengantri dari jam 6 pagi lagi untuk mendapatkan nomor antrian yang hanya tersedia 100 nomor setiap harinya. Tapi setiap bulan maksimal hanya dapat mengirimkan dua e mail saja, selebihnya tidak akan diproses. E mail dikirimkan sebelum tanggal 20 sebelum jam 3 sore.
Balik lagi soal mutasi data peserta BPJS Kesehatan, jika teman-teman mau melakukan mutasi yang perlu disiapkan adalah:
- Surat pengantar dari perusaahan untuk mutasi
- Lampirkan form mutasi peserta
- Jika karyawan ex penerima bantuan JKN atau KJS atau BPJS dari dinas sosial maka harus dinonaktifkan terlebihdahulu di Jamkesda dengan melampirkan surat keterangan non aktif dan fotocopy KK.
- Jika karyawan merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, maka harus dilampirkan bukti pembayaran terakhir dan pastikan tidak ada tunggakan pembayaran karena jika masih ada tunggakan pembayaran harus dilunasi terlebih dahulu baru bisa dimutasi ke perusahaan.
- Jika karyawan baru yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS diperusahaan yang sebelumnya, maka kepesertaannya harus dinonaktifkan terlebih dahulu di perusahaan yang lama, baru bisa dimutasi ke perusahaan baru.
- Untuk perubahan faskes dapat dilakukan setelah 3 bulan
Demikian sedikit sharing dari saya, semoga membantu..
No comments:
Post a Comment